Hadits No. 11231

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو الْعَلَاءِ الْحَسَنُ بْنُ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ خَالِدٍ يَعْنِي ابْنَ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ أَنَّ عَمْرَو بْنَ سُلَيْمٍ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ الْغُسْلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَالسِّوَاكَ وَأَنْ يَمَسَّ مِنْ الطِّيبِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al 'Ala` Al Hasan bin Sawwar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Khalid] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Sa'id] dari [Abu Bakr bin Al Munkadir] bahwa ['Amru bin Sulaim] bahwa ia mengabarkan dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id] dari [Bapaknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Mandi pada hari jum'at, bersiwak dan mengenakan wewangian sebisanya hukumnya adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi basah (akil baligh)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#11231
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online