حَدَّثَنَا أَبُو الْعَلَاءِ الْحَسَنُ بْنُ سَوَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ خَالِدٍ يَعْنِي ابْنَ يَزِيدَ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ أَنَّ عَمْرَو بْنَ سُلَيْمٍ أَخْبَرَهُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ الْغُسْلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَالسِّوَاكَ وَأَنْ يَمَسَّ مِنْ الطِّيبِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al 'Ala` Al Hasan bin Sawwar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Khalid] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Sa'id] dari [Abu Bakr bin Al Munkadir] bahwa ['Amru bin Sulaim] bahwa ia mengabarkan dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id] dari [Bapaknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Mandi pada hari jum'at, bersiwak dan mengenakan wewangian sebisanya hukumnya adalah wajib atas setiap orang yang telah mimpi basah (akil baligh)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online