حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ أَجْرُهُ وَعَنْ النَّجْشِ وَاللَّمْسِ وَإِلْقَاءِ الْحَجَرِ
Telah menceritakan kepada kami [Suraij] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memperkerjakan orang hingga dijelaskan besar bayarannya, beliau juga melarang dari najasy (menaikkan harga untuk menipu pembeli), lams (barang yang telah dipegang harus dibeli) dan melempar batu (barang yang terkena lemparan batu harus dibeli)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online