حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا فُلَيْحٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا بَكْرِ بْنَ الْمُنْكَدِرِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَلْبَسُ مِنْ صَالِحِ ثِيَابِهِ وَإِنْ كَانَ لَهُ طِيبٌ مَسَّ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Fulaih] berkata; aku mendengar [Abu Bakr bin Al Munkadir] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang yang telah bermimpi (akil baligh) pada hari jum'at wajib untuk mandi dan memakai pakaian yang paling baik, dan jika punya hendaknya ia memakai wewangian."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online