حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ حَدَّثَنِي شَهْرٌ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ وَذُكِرَتْ عِنْدَهُ صَلَاةٌ فِي الطُّورِ فَقَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَدَّ رِحَالُهُ إِلَى مَسْجِدٍ يُبْتَغَى فِيهِ الصَّلَاةُ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى وَمَسْجِدِي هَذَا
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] berkata; telah menceritakan kepadaku [Syahr] berkata; aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa telah disebut-sebut di sisinya shalat di bukit Thur, maka ia pun berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sepantasnya hewan tunggangan dipaksakan bersusah-payah mendatangi satu masjid hanya untuk mendirikan shalat didalamnya kecuali ke masjidil haram, masjidil Aqsho dan masjidku ini."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online