حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ وَعَنْ النَّجْشِ وَاللَّمْسِ وَإِلْقَاءِ الْحَجَرِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mempekerjakan seseorang hingga dijelaskan dahulu bayaran yang akan didapatnya, dan beliau juga melarang jual beli najasy (menaikkan harga untuk menipu pembeli), lams (barangsiapa memegang maka ia wajib membelinya) dan melempar batu (barang yang terkena lemparan harus dibeli)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online