Hadits No. 11139

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ وَعَنْ النَّجْشِ وَاللَّمْسِ وَإِلْقَاءِ الْحَجَرِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mempekerjakan seseorang hingga dijelaskan dahulu bayaran yang akan didapatnya, dan beliau juga melarang jual beli najasy (menaikkan harga untuk menipu pembeli), lams (barangsiapa memegang maka ia wajib membelinya) dan melempar batu (barang yang terkena lemparan harus dibeli)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#11139
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online