حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ وَأَبَا هُرَيْرَةَ وَأَبَا سَعِيدٍ حَدَّثُوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا بِمِثْلٍ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ عَيْنًا بِعَيْنٍ مَنْ زَادَ أَوْ ازْدَادَ فَقَدْ أَرْبَى قَالَ شُرَحْبِيلُ إِنْ لَمْ أَكُنْ سَمِعْتُهُ فَأَدْخَلَنِي اللَّهُ النَّارَ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Ashim] dari [Syurahbil] bahwa [Ibnu Umar] dan [Abu Hurairah] serta [Abu Sa'id] menceritakan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas sebanding, dan perak dengan perak sebanding secara kontan, barangsiapa menambah-nambah atau minta ditambah maka ia telah melakukan riba." Syurahbil berkata; "Jika aku belum mendengarnya maka Allah memasukkan aku ke dalam neraka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online