حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ رَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ غَارِمٍ أَوْ غَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ مِسْكِينٍ تُصُدِّقَ عَلَيْهِ مِنْهَا فَأَهْدَى مِنْهَا لِغَنِيٍّ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah tidak halal bagi orang yang kaya kecuali pada lima orang; bagi amilnya, seseorang yang membelinya dengan uang miliknya, orang yang mempunyai hutang, orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang diberi sedekah kemudian ia memberikan sedekah tersebut kepada orang kaya sebagai hadiah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online