حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila mereka berjumlah tiga orang maka hendaklah seorang dari mereka menjadi imam bagi yang lain, dan yang lebih berhak menjadi imam adalah yang paling paham dengan Al Qur`an."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online