Hadits No. 11028

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid] dari [Sa'id bin Yazid] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila mereka berjumlah tiga orang maka hendaklah seorang dari mereka menjadi imam bagi yang lain, dan yang lebih berhak menjadi imam adalah yang paling paham dengan Al Qur`an."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#11028
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online