Hadits No. 11021

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ عَلِيٍّ الرَّبْعِيُّ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا الْجَوْزَاءِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يُفْتِي فِي الصَّرْفِ قَالَ فَأَفْتَيْتُ بِهِ زَمَانًا قَالَ ثُمَّ لَقِيتُهُ فَرَجَعَ عَنْهُ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ وَلِمَ فَقَالَ إِنَّمَا هُوَ رَأْيٌ رَأَيْتُهُ حَدَّثَنِي أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Ali Ar Rib'i] berkata; aku mendengar [Abu Al Jauza`] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas] memberi fatwa bolehnya sharf (jual beli emas dengan emas atau emas dengan perak, pent), " Abu Al Jauza` berkata; Lalu aku bertemu dengannya setelah sekian lama, " Abu Al Jauza` berkata; aku bertemu dengannya lagi dan dia telah mengklarifikasi pendapatnya tersebut (membolehkan praktik sharf), " Abu Al Jauza` berkata; "Maka kau bertanya kepadanya; "Kenapa?" Ibnu Abbas menjawab; "Itu hanyalah pendapatku semata, dan [Abu Sa'id Al Khudri] telah menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#11021
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online