حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ يُونُسَ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أَصَبْنَا سَبْيًا يَوْمَ حُنَيْنٍ فَكُنَّا نَلْتَمِسُ فِدَاءَهُنَّ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَزْلِ فَقَالَ اصْنَعُوا مَا بَدَا لَكُمْ فَمَا قَضَى اللَّهُ فَهُوَ كَائِنٌ فَلَيْسَ مِنْ كُلِّ الْمَاءِ يَكُونُ الْوَلَدُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Yunus bin 'Amru] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Pada perang Hunain kami mendapatkan tawanan wanita, maka kami pun menyetubuhi wanita-wanita tersebut. Kemudian kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hukum 'azl (mengeluarkan seperma di luar kemaluan), maka beliau pun bersabda: "Kerjakanlah apa yang menurut kalian boleh, maka apa yang Allah kehendaki pasti terjadi, dan tidak setiap air (mani) akan menjadi anak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online