حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ وَأَبُو النَّضْرِ قَالَا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُصْمٍ أَبِي عُلْوَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَبِا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَحِلَّ صِرَارَ نَاقَةٍ بِغَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهَا فَإِنَّهُ خَاتَمُهُمْ عَلَيْهَا فَإِذَا كُنْتُمْ بِقَفْرٍ فَرَأَيْتُمْ الْوَطْبَ أَوْ الرَّاوِيَةَ أَوْ السِّقَاءَ مِنْ اللَّبَنِ فَنَادُوا أَصْحَابَ الْإِبِلِ ثَلَاثًا فَإِنْ سَقَاكُمْ فَاشْرَبُوا وَإِلَّا فَلَا وَإِنْ كُنْتُمْ مُرْمِلِينَ قَالَ أَبُو النَّضْرِ وَلَمْ يَكُنْ مَعَكُمْ طَعَامٌ فَلْيُمْسِكْهُ رَجُلَانِ مِنْكُمْ ثُمَّ اشْرَبُوا
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dan [Abu An Nadhr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abdullah bin 'Ushm Abu 'Ulwan] berkata; Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir melepas tali pengikat unta tanpa seizin yang punya, karena itu adalah tanda pengenal yang mereka berikan kepada unta tersebut. Jika kalian dalam keadaan membutuhkan kemudian melihat wathb (bejana dari kulit kayu), atau rowaiyah (sumur), atau siqo` (bejana untuk minum) susu, hendaklah ia menyeru pemilik unta sebanyak tiga kali, jika mereka memberimu minum maka minumlah dan jika tidak maka janganlah kalian minum, meskipun kalian dalam keadaan tidak mempunyai bekal." Sedangkan Abu Nadhr menyebutkan; "kalau kalian tidak memiliki makanan, maka hendaklah dua orang dari kalian memegangnya, lalu minumlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online