Hadits No. 10961

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُرَيْجٌ وَعَفَّانُ قَالَا حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَقَالَ عَفَّانُ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ سَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الذِّئْبَ قَطَعَ ذَنَبَ شَاةٍ لِي فَأُضَحِّي بِهَا قَالَ نَعَمْ وَقَالَ عَفَّانُ عَنْ ذَنَبِ شَاةٍ لَهُ فَقَطَعَهَا الذِّئْبُ فَقَالَ أُضَحِّي بِهَا قَالَ نَعَمْ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] dan ['Affan] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. Sedangkan ['Affan] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dari ['Athiyyah bin Sa'd] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya ia berkata; Aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau ada seorang laki-laki yang bertanya kepadanya, lalu ia pun berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seekor serigala yang memutuskan (memakan) ekor kambing kurbanku, apakah boleh aku menggunakannya sebagai hewan kurban?" beliau menjawab: "Ya boleh." 'Affan menyebutkan; "tentang ekor kambing yang dimakan oleh serigala, lalu ia berkata; "Apakah aku boleh menggunakannya sebagai hewan kurban?" beliau menjawab, "Ya boleh."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10961
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online