Hadits No. 10956

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا أَوْهَمَ الرَّجُلُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ أَزَادَ أَمْ نَقَصَ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami ['Arim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hakam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id], -dan ia telah memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, - bahwasanya beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki merasa ragu dan tidak tahu dengan shalatnya, apakah lebih atau masih kurang, maka hendaklah ia sujud dengan dua kali sujud sedang ia dalam keadaan duduk."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10956
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online