حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَرَفَعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا أَوْهَمَ الرَّجُلُ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ أَزَادَ أَمْ نَقَصَ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
Telah menceritakan kepada kami ['Arim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Hakam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id], -dan ia telah memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, - bahwasanya beliau bersabda: "Apabila seorang laki-laki merasa ragu dan tidak tahu dengan shalatnya, apakah lebih atau masih kurang, maka hendaklah ia sujud dengan dua kali sujud sedang ia dalam keadaan duduk."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online