حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا جَهْضَمٌ يَعْنِي الْيَمَامِيَّ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شِرَاءِ مَا فِي بُطُونِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ مَا فِي ضُرُوعِهَا إِلَّا بِكَيْلٍ وَعَنْ شِرَاءِ الْعَبْدِ وَهُوَ آبِقٌ وَعَنْ شِرَاءِ الْمَغَانِمِ حَتَّى تُقْسَمَ وَعَنْ شِرَاءِ الصَّدَقَاتِ حَتَّى تُقْبَضَ وَعَنْ ضَرْبَةِ الْغَائِصِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Jahdham] -yaitu Al Yamami- berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ibrahim] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari membeli sesuatu (janin) yang masih berada di dalam tubuh binatang ternak sehingga ia melahirkan, dari membeli susu (yang masih dalam puting) kecuali dengan takaran, dari membeli budak yang masih kabur, dari membeli rampasan perang hingga dibagikan, dari membeli sedekah hingga berada dalam genggaman tangan dan dari membeli sesuatu yang masih berada di dalam air."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online