حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ جَارٌ فَقِيرٌ فَيَدْعُوَهُ فَيَأْكُلَ مَعَهُ أَوْ يَكُونَ ابْنَ سَبِيلٍ أَوْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Firas] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id] dari Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sedekah tidak halal untuk orang kaya, kecuali jika ia mempunyai seorang tetangga faqir yang mengundangnya kemudian ia makan bersamanya, -atau beliau mengatakan, - "ia seorang ibnu sabil atau sedang (jihad) di jalan Allah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online