Hadits No. 10931

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ جَارٌ فَقِيرٌ فَيَدْعُوَهُ فَيَأْكُلَ مَعَهُ أَوْ يَكُونَ ابْنَ سَبِيلٍ أَوْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Firas] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id] dari Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sedekah tidak halal untuk orang kaya, kecuali jika ia mempunyai seorang tetangga faqir yang mengundangnya kemudian ia makan bersamanya, -atau beliau mengatakan, - "ia seorang ibnu sabil atau sedang (jihad) di jalan Allah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10931
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online