Hadits No. 10920

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَطَهَّرَ الرَّجُلُ فَأَحْسَنَ الطُّهُورَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَلْغُ وَلَمْ يَجْهَلْ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَفِي الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُؤْمِنٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَالْمَكْتُوبَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Firas] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id] dari Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki bersuci dan membaguskannya kemudian setelah itu datang ke masjid, ia tidak berbuat sia-sia dan tidak berlaku jahil hingga imam pergi, maka hal itu akan menjadi kafarah antara jum'at tersebut dengan jum'at yang akan datang. Dan pada hari jum'at ada satu waktu tidaklah seorang mukmin mendapati waktu tersebut kemudian ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Dia pasti akan memberikan kepadanya. Dan shalat lima waktu adalah kafarah antara shalat yang satu dengan yang lainnya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10920
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online