حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ حَدَّثَنَا شَيْبَانُ عَنْ فِرَاسٍ عَنْ عَطِيَّةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا تَطَهَّرَ الرَّجُلُ فَأَحْسَنَ الطُّهُورَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَلْغُ وَلَمْ يَجْهَلْ حَتَّى يَنْصَرِفَ الْإِمَامُ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَفِي الْجُمُعَةِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا رَجُلٌ مُؤْمِنٌ يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَالْمَكْتُوبَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ
Telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Firas] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id] dari Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang laki-laki bersuci dan membaguskannya kemudian setelah itu datang ke masjid, ia tidak berbuat sia-sia dan tidak berlaku jahil hingga imam pergi, maka hal itu akan menjadi kafarah antara jum'at tersebut dengan jum'at yang akan datang. Dan pada hari jum'at ada satu waktu tidaklah seorang mukmin mendapati waktu tersebut kemudian ia meminta sesuatu kepada Allah kecuali Dia pasti akan memberikan kepadanya. Dan shalat lima waktu adalah kafarah antara shalat yang satu dengan yang lainnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online