حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي حَرْبِ بْنِ أَبِي الْأَسْوَدِ الدِّيْلِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّضِيعِ يُنْضَحُ بَوْلُ الْغُلَامِ وَيُغْسَلُ بَوْلُ الْجَارِيَةِ قَالَ قَتَادَةُ وَهَذَا مَا لَمْ يَطْعَمَا الطَّعَامَ فَإِذَا طَعِمَا غُسِلَا جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Abu Harb bin Abu Al Aswad Ad Dili] dari [bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai masa persusuan: "Cukup diperciki jika bayi laki-laki sedangkan dicuci jika bayi tersebut perempuan." Qatadah berkata; "Hal itu selama keduanya belum memakan makanan, jika mereka telah makan maka keduanya harus dicuci."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online