حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ الْحَكَمِ أَنَّهُ قَالَ شَهِدْتُ عَلِيًّا وَعُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ وَعُثْمَانُ يَنْهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَأَنْ يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَهَلَّ بِهِمَا فَقَالَ لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجٍّ مَعًا فَقَالَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَرَانِي أَنْهَى النَّاسَ عَنْهُ وَأَنْتَ تَفْعَلُهُ قَالَ لَمْ أَكُنْ أَدَعُ سُنَّةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِقَوْلِ أَحَدٍ مِنْ النَّاسِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ali bin Hassan] dari [Marwan bin Al Hakam] berkata; saya melihat [Ali] dan Utsman pada saat dipertengahan antara Makkah dan Madinah. Utsman melarang haji tamuttu' dan menggabungkan keduanya. Tatkala Ali Radhiallah 'anhu melihat hal itu, dia berihram menggabungkan keduanya, kemudian dia membaca; "LABAIKA BI UMRAH WA HAJJIN." Maka Utsman Radhi Allahu 'anhuma berkata; "Kamu melihat saya melarang orang-orang melakukannya, malah kamu melakukannya." Dia menjawab; "Saya tidak akan meninggalkan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena pendapat seorang manusia."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online