Hadits No. 10820

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ الْمُنْكَدِرِ عَنْ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَالسِّوَاكُ وَإِنَّمَا يَمَسُّ مِنْ الطِّيبِ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ وَلَوْ مِنْ طِيبِ أَهْلِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Bukair] dari [Abu Bakr Ibnul Munkadir] dari ['Amru bin Sulaim Az Zuraqi] dari [Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri] dari [bapaknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandi dan bersiwak pada hari jum'at adalah wajib bagi orang yang telah mimpi basah (akil baligh), dan hendaklah mengusapkan miyak wangi semampunya meskipun itu milik istrinya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10820
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online