حَدَّثَنَا مُحَاضِرُ بْنُ الْمُوَرِّعِ حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِي الْمُتَوَكِّلِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا غَشِيَ أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Muhadhir Ibnul Muwarri'] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Sulaiman] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menggauli istrinya dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudlu sebagaimana wudlunya untuk shalat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online