Hadits No. 10775

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ ذَكْوَانَ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى مَنْزِلَ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَخَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ قَالَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ قَالَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ أُقْحِطْتَ فَلَيْسَ عَلَيْكَ غُسْلٌ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abu Shalih Dzakwan As Samman] dari [Abu Sa'id] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi rumah seorang lelaki Anshar, lalu laki-laki tersebut keluar sedang kepalanya basah, " maka beliau bertanya: "Apakah kami telah membuatmu terburu-buru?" beliau bersabda lagi: "Jika engkau dibuat terburu-buru atau tergesa-gesa (dalam bersenggama sehingga belum sampai klimaks), maka tidak ada kewajiban bagimu mandi."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10775
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online