حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ ذَكْوَانَ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى مَنْزِلَ رَجُلٍ مِنْ الْأَنْصَارِ فَخَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ قَالَ لَعَلَّنَا أَعْجَلْنَاكَ قَالَ إِذَا أُعْجِلْتَ أَوْ أُقْحِطْتَ فَلَيْسَ عَلَيْكَ غُسْلٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abu Shalih Dzakwan As Samman] dari [Abu Sa'id] berkata; Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi rumah seorang lelaki Anshar, lalu laki-laki tersebut keluar sedang kepalanya basah, " maka beliau bertanya: "Apakah kami telah membuatmu terburu-buru?" beliau bersabda lagi: "Jika engkau dibuat terburu-buru atau tergesa-gesa (dalam bersenggama sehingga belum sampai klimaks), maka tidak ada kewajiban bagimu mandi."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online