حَدَّثَنَا حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سَعْدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَتْنِي زَيْنَبُ عَنْ أَبِي سِعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فَقَالَ فَقَدِمَ قَتَادَةُ بْنُ النُّعْمَانِ أَخُو أَبِي سَعِيدٍ لِأُمِّهِ فَقَرَّبُوا إِلَيْهِ مِنْ قَدِيدِ الْأَضْحَى فَقَالَ كَأَنَّ هَذَا مِنْ قَدِيدِ الْأَضْحَى قَالُوا نَعَمْ فَقَالَ أَلَيْسَ قَدْ نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقَالَ لَهُ أَبُو سَعِيدٍ أَوَقَدْ حَدَثَ فِيهِ أَمْرٌ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ نَهَى أَنْ نَحْبِسَهُ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ثُمَّ رَخَّصَ لَنَا أَنْ نَأْكُلَ وَنَدَّخِرَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'd bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zainab] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari daging kurban yang disimpan lebih dari tiga hari, Sa'd berkata; "Qotadah bin Nu'man, saudara Abu Sa'id datang kepada ibunya, lalu mereka menjamunya dengan daging kurban, Qotadah berkata; "Sepertinya ini adalah daging kurban yang telah diawetkan (dijemur), " mereka berkata; "Ya benar, " Qotadah berkata; "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang darinya?" Sa'd berkata; Abu Sa'id berkata kepadanya, "Apakah ada sesuatu yang telah terjadi, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk menyimpannya lebih dari tiga hari, lalu beliau memberi kami keringanan agar kami makan dan menyimpannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online