حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو حَفْصٍ عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ أَخْبَرَنِي وَرْقَاءُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ أَبِي جَمِيلَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku [Abu Hafs, 'Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah mengabarkan kepadaku [Warqa`] dari [Abdul A'la] dari [Abu Jamilah] dari [Ali] Radhiallah 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dan memberi orang yang membekam upahnya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online