Hadits No. 10626

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الْخَفَّافُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَطَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ أَنَّ ذَكْوَانَ أَبَا صَالِحٍ قَالَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ خَيْرًا حَدَّثَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَأَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُمْ نُهُوا عَنْ الصَّرْفِ رَفَعَهُ رَجُلَانِ مِنْهُمْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Al Khaffaf] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Mathar] dari [Muhammad bin Sirin] bahwa [Dzakwan Abu Shalih] berkata; dan Muhammad bin Sirin memujinya dengan kebaikan, ia menceritakan dari [Jabir bin Abdullah] dan [Abu Sa'id Al Khudri] dan [Abu Hurairah] Bahwasanya mereka dilarang dari Shorf (jual beli emas dengan emas atau emas dengan perak, pent). Dan kedua orang dari mereka telah memarfu'kan hadis ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10626
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online