حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي نُعْمٍ الْبَجَلِيُّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ مَا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ قَالَ الْحَيَّةَ وَالْعَقْرَبَ وَالْفُوَيْسِقَةَ وَيَرْمِي الْغُرَابَ وَلَا يَقْتُلُهُ وَالْكَلْبَ الْعَقُورَ وَالْحِدَأَةَ وَالسَّبُعَ الْعَادِيَ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Abu Ziyad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Nu'm Al Bajali] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dia menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya; "binatang apa saja yang diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk membunuhnya?" maka beliau bersabda: "Ular, kalajengking, tikus, melempari burung gagak tetapi tidak membunuhnya, anjing galak dan liar serta hewan buas lainnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online