حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لِحْيَانَ مِنْ هُذَيْلٍ سَقَطَ مَيِّتًا بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي ابْنُ شِهَابٍ فَذَكَرَ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah], bahwasanya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan tentang persoalan janin seorang perempuan dari bani Lihyan dari suku Hudzail yang keguguran, dengan diat seorang budak laki-laki atau perempuan, kemudian perempuan yang diputuskan harus membayar denda tersebut meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar harta warisannya diberikan kepada anak dan suaminya, sedang kewajiban membayar denda dibebankan kepada ashabahnya." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Syihab] lalu ia menyebutkan sebagaimana hadis tersebut, hanya saja ia menyebutkan, "Wanita yang mendapat putusan untuk membayar diyat seorang budak tersebut meninggal."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online