حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ وَسُهَيْلٌ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْطُبْ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ وَلَا يَسْتَمْ عَلَى سِيمَةِ أَخِيهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala`] dan [Suhail] dari bapak keduanya [Dzakwan] dan [Abdurrahman bin Ya'qub], dari [Abu Hurairah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang lelaki tidak boleh meminang atas pinangan saudaranya dan tidak boleh menjual atas penjualan saudaranya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online