حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا أَدُلُّكَ عَلَى أَجْمَلِ فَتَاةٍ فِي قُرَيْشٍ قَالَ وَمَنْ هِيَ قُلْتُ ابْنَةُ حَمْزَةَ قَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّهَا ابْنَةُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ مِنْ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنْ النَّسَبِ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Al Musayyab] berkata; [Ali] berkata; "Wahai Rasulullah! maukah saya tunjukkan seorang wanita muda yang paling cantik dari kalangan Quraisy?" beliau bertanya: "Siapakah dia?" Dia menjawab; "Dia adalah anak gadis Hamzah." Beliau bersabda: "Tidakkah kau tahu bahwa dia adalah putri saudara sesusuanku. Allah mengharamkan pada jalur persusuan sebagaimana yang diharamkan pada jalur keturunan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online