حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ اللَّمْسِ وَالنِّبَاذِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad], dia berkata; [bapakku] telah menceritakan kepada kami, [Ayyub] telah menceritakan kepada kami, dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua praktik jual beli; al Lams/mulamasah dan An Nibadz/munabadzah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online