حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَخْبَرَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا شَرِبَ الْخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ فَإِنْ عَادَ فَاجْلِدُوهُ فَقَالَ فِي الرَّابِعَةِ فَاقْتُلُوهُ
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia meminum Khamer maka cambuklah, jika ia mengulanginya lagi maka cambuklah; " lalu beliau bersabda pada keempat kalinya; "maka bunuhlah."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online