حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ وَسُفْيَانُ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ عَلَى رَجُلٍ حَدًّا فَيَمُوتَ فَأَجِدُ فِي نَفْسِي مِنْهُ إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَلَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَزَادَ سُفْيَانُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] berkata; [Ali Radhiallah 'anhu] berkata; "Tidaklah seorang lelaki yang aku tegakkan hukum had atasnya kemudian meninggal dan membekas dalam jiwaku kecuali peminum khamer. Jika dia meninggal, pasti aku membayar diyatnya" -Sufyan menambahkan- "Hal itu karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mencontohkannya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online