Hadits No. 1030

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ وَسُفْيَانُ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَا كُنْتُ لِأُقِيمَ عَلَى رَجُلٍ حَدًّا فَيَمُوتَ فَأَجِدُ فِي نَفْسِي مِنْهُ إِلَّا صَاحِبَ الْخَمْرِ فَلَوْ مَاتَ وَدَيْتُهُ وَزَادَ سُفْيَانُ وَذَلِكَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَسُنَّهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Umair bin Sa'id] berkata; [Ali Radhiallah 'anhu] berkata; "Tidaklah seorang lelaki yang aku tegakkan hukum had atasnya kemudian meninggal dan membekas dalam jiwaku kecuali peminum khamer. Jika dia meninggal, pasti aku membayar diyatnya" -Sufyan menambahkan- "Hal itu karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mencontohkannya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1030
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online