حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri], dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Qabishah bin Dzu`aib] bahwa [Abu Hurairah] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang wanita dikumpulkan dengan bibinya dari pihak bapak dan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu dalam sebuah pernikahan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online