Hadits No. 10212

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عَوْفٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ عَوْفٌ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَدْ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq], dia berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Auf] dari [Anas bin Sirin], -'Auf berkata; dan aku tidak mengetahuinya kecuali dari [Abu Hurairah], - ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang wanita pezina diampuni dosanya, ketika ia melewati seekor anjing yang berada di bibir sumur menjulurkan lidah dan hampir mati karena kehausan, lalu ia melepas sepatunya dan mengikatnya dengan kerudung, ia kemudian menimba air dan diberikan kepada anjing tersebut, maka iapun diampuni karenanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10212
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online