Hadits No. 1011

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ حَنَشٍ الْكِنَانِيِّ أَنَّ قَوْمًا بِالْيَمَنِ حَفَرُوا زُبْيَةً لِأَسَدٍ فَوَقَعَ فِيهَا فَتَكَابَّ النَّاسُ عَلَيْهِ فَوَقَعَ فِيهَا رَجُلٌ فَتَعَلَّقَ بِآخَرَ ثُمَّ تَعَلَّقَ الْآخَرُ بِآخَرَ حَتَّى كَانُوا فِيهَا أَرْبَعَةً فَتَنَازَعَ فِي ذَلِكَ حَتَّى أَخَذَ السِّلَاحَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ فَقَالَ لَهُمْ عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَتَقْتُلُونَ مِائَتَيْنِ فِي أَرْبَعَةٍ وَلَكِنْ سَأَقْضِي بَيْنَكُمْ بِقَضَاءٍ إِنْ رَضِيتُمُوهُ لِلْأَوَّلِ رُبُعُ الدِّيَةِ وَلِلثَّانِي ثُلُثُ الدِّيَةِ وَلِلثَّالِثِ نِصْفُ الدِّيَةِ وَلِلرَّابِعِ الدِّيَةُ فَلَمْ يَرْضَوْا بِقَضَائِهِ فَأَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ سَأَقْضِي بَيْنَكُمْ بِقَضَاءٍ قَالَ فَأُخْبِرَ بِقَضَاءِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَجَازَهُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Hanasy Al Kinani]; bahwa suatu kaum di Yaman menggali lubang untuk (menangkap) singa, kemudian seekor singa terperangkap didalamnya, lantas orang-orang pun mengurungnya, tiba-tiba seorang lelaki terjatuh kedalamnya dan dia berpegangan kepada yang lainnya, dan orang (yang ditarik) berpegangan kepada yang lainnya, dan orang tersebut pun berpegangan kepada yang lainnya, sehingga jumlah mereka empat orang. Akhirnya mereka saling berselisih dalam masalah ini sampai-sampai mereka saling mencabut senjata untuk menyerang satu sama lain. Maka [Ali] Radhiallah 'anhu berkata kepada mereka; "Apakah kalian akan membunuh dua ratus orang karena empat nyawa? Saya akan memutuskan perkara ini diantara kalian jika kalian rela dengan keputusanku. Bagi orang yang pertama seperempat diyat, bagi orang yang kedua sepertiga diyat, bagi orang yang ketiga setengah diyat dan bagi orang yang keempat satu diyat penuh." Mereka tidak menerima keputusan tersebut kemudian mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Saya akan memutuskannya diantara kalian." Hanasy Al Kinani berkata; ketika beliau diberitahu dengan keputusan yang di putuskan Ali Radhiallah 'anhu maka beliau pun menyetujuinya.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1011
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online