حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنِ الْحَجَّاجِ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَكَسْبِ الْحَجَّامِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ قَالَ قُلْتُ لِعَطَاءٍ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ قَالَ فَمَنْ إِذًا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Al Hajjaj] dari ['Atho`] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah melarang dari hasil penjualan anjing, upah bekam dan upah pelacur." Al Hajjaj berkata; aku bertanya kepada 'Atha`; "apakah Nabi Salallahu 'Alaihi wa sallam yang mengatakannya?" Maka dia menjawab; "Kalau bukan beliau lalu siapa?"
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online