Hadits No. 10083

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعَيْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ نَبِيَّ التَّوْبَةِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّمَا رَجُلٍ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ أَقَامَ عَلَيْهِ الْحَدَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Ghazwan] dari [Ibnu Abu Nu'aim] dari [Abu Hurairah], dia berkata; aku mendengar Nabiuttaubah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Laki-laki mana saja yang menuduh budaknya (berbuat zina) sedangkan dia berlepas diri dari tuduhan tersebut, maka pada hari kiamat akan ditegakkan hukuman had kepadanya kecuali jika memang benar sebagaimana yang ia tuduhkan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#10083
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online