حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ غَزْوَانَ عَنْ ابْنِ أَبِي نُعَيْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ نَبِيَّ التَّوْبَةِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّمَا رَجُلٍ قَذَفَ مَمْلُوكَهُ وَهُوَ بَرِيءٌ مِمَّا قَالَ أَقَامَ عَلَيْهِ الْحَدَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ كَمَا قَالَ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Ghazwan] dari [Ibnu Abu Nu'aim] dari [Abu Hurairah], dia berkata; aku mendengar Nabiuttaubah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Laki-laki mana saja yang menuduh budaknya (berbuat zina) sedangkan dia berlepas diri dari tuduhan tersebut, maka pada hari kiamat akan ditegakkan hukuman had kepadanya kecuali jika memang benar sebagaimana yang ia tuduhkan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online