حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ أَيُعْقَلُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا لَيَقُولُ بِقَوْلِ شَاعِرٍ نَعَمْ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diat membunuh janin adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau budak perempuan, lalu berkatalah orang yang mendapat putusan tersebut; "Apakah ada tebusannya jiwa yang belum minum, belum makan dan belum berteriak?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, orang ini benar-benar berkata sebagaimana perkataan seorang penya'ir, benar, tebusannya adalah dengan memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online