حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنِ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يَقُولَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ زَوِّجْنِي ابْنَتَكَ وَأُزَوِّجُكَ ابْنَتِي أَوْ زَوِّجْنِي أُخْتَكَ وَأُزَوِّجُكَ أُخْتِي قَالَ وَنَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ وَعَنْ الْحَصَاةِ
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang praktik syighar, syighar adalah seseorang berkata kepada orang lain; 'Nikahkanlah aku dengan putrimu maka aku akan nikahkan kamu dengan putriku, ' atau 'Nikahkanlah aku dengan saudarimu maka aku akan nikahkan kamu dengan saudariku.'" Abu Hurairah berkata; "Beliau juga melarang dari praktik jual beli dengan sistem gharar (adanya kecurangan di dalam transaksi tersebut) dan hashoh (barang yang terkena lemparan harus dibeli)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online